Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Polda Metro Jaya Kategorikan Judi Online Kejahatan Luar Biasa, Siapkan 'Segudang' Penanganan

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengkategorikan judi online termasuk kejahatan luar biasa

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya pun menyiapkan berbagai penanganan luar biasa untuk memberantas praktik judi online.

"Kami dari jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online ini sebagai kejahatan yang luar biasa," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/6).

Oleh karenanya, Ade Safri menyebut bahwa polisi menyiapkan segudang penanganan untuk memberantas judi online.

"Maka penanganannya pun itu dilakukan dengan cara-cara luar biasa, karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang, tapi juga mempertaruhkan masa depan," ujar Ade.

Ade Safri mengatakan, pihak kepolisian melakukan serangkaian upaya pemberantasan. 

Salah satunya, melalui patroli cyber untuk mencari website ataupun aplikasi yang terindikasi judi online. 

Nantinya, polisi akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir website dan aplikasi tersebut.

"Cara-cara yang kita lakukan terkait upaya-upaya judi online ini mulai dari hulu ke hilir kita akan lakukan. Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli cyber hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun web judi online ke Kominfo," jelasnya.

Di samping itu, lanjut dia, penegakan hukum juga dimaksimalkan terhadap mereka yang diduga terlibat judi online. 

Sejak Januari 2020 hingga Juni 2024 Polda Metro mengungkap 23 kasus judi online.

"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," jelasnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menyebut pihaknya turut memburu bandar judi online yang diduga berada di luar negeri. 

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk menelisik para bandar tersebut.

"Bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. Maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," pungkasnya. (rpi/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral