Konferensi pers kasus judi online oleh Polda Jawa Barat, Kamis (27/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Detik-Detik Polisi Tangkap Penampung Uang Judi Online Beromzet Rp365 Miliar, Pelaku Mau Kabur ke Kamboja

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:15 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Pria asal Ciamis berinisial TCA diringkus jajaran Polres Ciamis saat hendak kabur ke Kamboja. TCA diduga menjadi operator situs judi online (Judol) dan meraup keuntungan hingga Rp365 miliar. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan itu bermula saat tim patroli cyber menemukan adanya transaksi bank BCA yang diduga digunakan untuk menerima transferan dari permainan judi online.

Berdasarkan temuan tersebut, kata Jules, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik rekening Bank BCA. 

"Diketahui pemiliknya adalah Yanuardi Ramdan di Kabupaten Ciamis, selanjutnya petugas menginterogasi yang bersangkutan dan dirinya telah membuat 5 lima buku tabungan BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA," kata Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6). 

Kemudian, kata dia, pada Rabu, 26 Juni 2024, petugas melakukan pencarian terhadap TCA dan ditemukan tengah berada di dalam satu hotel di kawasan Tasikmalaya. 

"Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp356.072.293.193," ucapnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
09:41
01:36
03:04
01:08
01:06
Viral