Konferensi pers kasus judi online oleh Polda Jawa Barat, Kamis (27/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Detik-Detik Polisi Tangkap Penampung Uang Judi Online Beromzet Rp365 Miliar, Pelaku Mau Kabur ke Kamboja

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:15 WIB

"Masyarkaat tidak tahu rekening yang mereka buat untuk penampungan judi online," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab, ditemukan ada ratusan rekening lain diduga masih milik TCA. 

Termasuk ke mana saja aliran duit Rp365 miliar hasil judi online selama tiga tahun terakhir.

"Untuk pengembangannya kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk penelusuran dana-dana ke mana saja. Kami juga masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk," ucapnya.

TCA pun disangkakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Republik  Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik dengan ancaman hukuman dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. (iah/dpi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
17:49
36:03
01:21
02:08
05:49
Viral