Konferensi pers kasus judi online oleh Polda Jawa Barat, Kamis (27/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Detik-Detik Polisi Tangkap Penampung Uang Judi Online Beromzet Rp365 Miliar, Pelaku Mau Kabur ke Kamboja

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:15 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Pria asal Ciamis berinisial TCA diringkus jajaran Polres Ciamis saat hendak kabur ke Kamboja. TCA diduga menjadi operator situs judi online (Judol) dan meraup keuntungan hingga Rp365 miliar. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan itu bermula saat tim patroli cyber menemukan adanya transaksi bank BCA yang diduga digunakan untuk menerima transferan dari permainan judi online.

Berdasarkan temuan tersebut, kata Jules, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik rekening Bank BCA. 

"Diketahui pemiliknya adalah Yanuardi Ramdan di Kabupaten Ciamis, selanjutnya petugas menginterogasi yang bersangkutan dan dirinya telah membuat 5 lima buku tabungan BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA," kata Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6). 

Kemudian, kata dia, pada Rabu, 26 Juni 2024, petugas melakukan pencarian terhadap TCA dan ditemukan tengah berada di dalam satu hotel di kawasan Tasikmalaya. 

"Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp356.072.293.193," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, saat diamankan tersangka ini tengah bersiap untuk kabur ke Kamboja. 

"Karena, istri yang bersangkutan dan adik iparnya ini merupakan admin dari judi online.  Keduanya, saat ini berada di Kamboja, dan sudah kami tetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Akmal. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TCA ini mengaku berperan sebagai penampung duit hasil judi online di Indonesia. 

Duit hasil judi online itu, ditampung oleh TCA di sejumlah rekening bank atas nama orang lain. 

"TCA adalah yang membuat rekening dan bertanggung jawab di Indonesia, kalau ada masalah seperti rekening kena blokir, dia yang mengurus semuanya," katanya.

"Operatornya di Kamboja, dia (TCA) penampung. Kami masih melakukan pendalaman terkait masih adanya rekening," tambahnya.

Dalam melancarkan aksinya, TCA mengiming-imingi masyarakat uang Rp2,5 juta untuk satu rekening bank. 

"Masyarkaat tidak tahu rekening yang mereka buat untuk penampungan judi online," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab, ditemukan ada ratusan rekening lain diduga masih milik TCA. 

Termasuk ke mana saja aliran duit Rp365 miliar hasil judi online selama tiga tahun terakhir.

"Untuk pengembangannya kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk penelusuran dana-dana ke mana saja. Kami juga masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk," ucapnya.

TCA pun disangkakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Republik  Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik dengan ancaman hukuman dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. (iah/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral