Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast saat ungkap kasus bandar judi online di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Polda Jabar Ringkus Bandar Judi Online, Omzetnya sampai Rp365 Miliar

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:17 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Polda Jabar meringkus bandar judi online dengan jaringan internasional yang omzetnya mencapai Rp365 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, omzet tersebut tersimpan di dalam lima rekening dimiliki oleh bandar berinisial TCA.

"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Jules di Bandung, Kamis (27/6/2024)..

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber menemukan adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.

“Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” kata dia.

Untuk menangani kasus ini, Polda Jabar mengatakan pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.

"Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Akmal.

Ia mengatakan lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Akmal menyebut buku tabungan rekening, ATM hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja.

Adapun tersangka dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.

"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," kata dia. (ant/iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral