Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada awak media, Kamis (27/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Pungguna Judi Online Jabar Tertinggi di Indonesia, Kejati Langsung Dapat Instruksi Khusus dari Jaksa Agung

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:48 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk  memberantas peredaran maraknya Judi Online (Judol).

Pembentukan tersebut menyusul wilayah Jawa Barat ditetapkan sebagai pengguna judi online tertinggi di Indonesia. Bahkan transaksinya mencapai Rp3,8 triliun.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan pihak kejaksaan tinggi telah mendapatkan instruksi langsung dari Jaksa agung untuk memberantas judi online.

"Terkait judi online dari pihak kejaksaan tinggi sudah mendapatkan instruksi khusus dari bapak Jaksa agung untuk bersama-sama kordinasi dalam perkara judi online. Jadi, sudah dapat tim yang akan bersama-sama memberantas judi online,"katanya pada Kamis (27/6/2024).

Ia mengatakan, satgas tersebut terdiri dari Kejati, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda Jawa Barat.

"Satgas sudah dibentuk dari beberapa unsur dengan pemprov Jabar dan pihak kepolisian,"ungkapnya.

Nur Sricahyawijaya juga menegaskan Kejati Jabar telah memberikan instruksi beberapa kali terkait bahayanya judi online, baik kepada staf dan masyarakat.

"Himbauan kalau di kejaksaan tinggi sudah berulang kali pimpinan kami sudah mengeluarkan himbauan terhadap ASN yang berada di kejaksaan tinggi baik jaksa atau staf,"ucap dia.

Sebelumnya, Pejabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan bahwa judi online Sebagai persoalan serius yang harus dihilangkan. 

Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mengatasi persoalan tersebut.

"Tentunya polisi sudah mengantisipasi dan memberi tindakan, nanti kami akan seriusi, akan rapat dengan kepolisian dan aparat lainnya,"kata Bey Machmudin saat di Gedung Sate Bandung, Rabu (26/6/2024) kemarin. (iah/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral