- tvOnenews.com/M Supyan Limpong
Tahanan Tewas di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Kalapas Ungkap Fakta Berbeda
Bekasi, tvOnenews.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi, M Susanni mengatakan, tahanan asal Tapanuli Tengah berinisal ZAN tewas akibat gantung diri.
Menurut Susanni, tahanan kasus narkoba itu ditemukan gantung diri di depan kamar mandi mengunakan handuk.
“(Korban gantung diri) menggunakan handuk, tergantung,” kata M Susanni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/6/2024).
Susanni menjelasakan, ZAN merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri yang menghuni kamar kecil berukuran 5x7 meter bersama 6 orang tahanan lainnya.
ZAN ditemukan tewas di hari keempat menjalani masa tahanan di Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi, setelah sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya.
ZAN pertama kali ditemukan gantung diri oleh rekan satu kamarnya yang saat itu baru bangun tidur.
“Begitu bangun kebetulan dia posisinya menghadap ke kamar mandi, jadi bangun langsung melihat ada yang tergantung sehingga langsung dia teriak,” ujarnya.
Teriakan dari rekan korban membuat mengundang petugas Lapas dan tahanan lainnya mendatangi kamar korban.
“Nah teriakan ini lah termasuk yang jaga ini pada nanya ada apa, ternyata ada yang gantung diri,” ucapnya.
Usai mengetahui korban gantung diri, kata Susanni, petugas Lapas langsung mengamanakan lokasi kejadian dan melapor kepada pihak kepolisian.
“Kemudian membawa jenazah ke Polsek rawalumbu, dari Polsek rawalumbu dibawa ke Kramat Jati dengan tujuan untuk autopsi,” terang Susanni.
Namun, saat di RS Polri, lanjut Susanni, pihak keluarga yang diwakili tante korban menolak dilakukan autopsi. Padahal, pihak Lapas telah membujuknya agar kasus kematian korban bisa terungkap.
“Karena menurut kawan-kawan harus bisa harus seizin keluarganya ya sudah kita akhirnya selesai sampai di situ, artinya kita tidak bisa melangkah lagi, padahal saya penginnya clear semuanya sehingga tindak lanjutnya bisa segera,” jelasnya.
Usai proses outopsi ditolak, jasad korban kemudian dikembalikan ke pihak keluarga korban yang berada di Medan, Sumatra Utara, untuk dikebumikan.
Selanjutnya, Susanni menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Nah kalau saat ini sudah ada di kepolisian tentu saya tidak bisa bicara substansi lagi, karena kita gak bisa ikut ikut karena kita bukan penyidik, jadi lebih detailnya ke kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pembunuhan muncul ketika jasad korban dikembalikan oleh pihak Lapas Bulak Kapal ke keluarga korban. Saat diterima pihak keluarga, jasad korban dipenuhi luka lebam.
Keluarga lalu berkesimpulan bahwa ZAN merupakan korban dari tindak pidana penggeroyokan yang terjadi di dalam lapas.
Tim Kuasa Hukum dari keluarga ZAN, Farhat Abbas mengatakan, sebelum dikabarkan tewas, korban sempat menghubungi keluarganya.
Dalam pesan singkatan di aplikasi WhatsApp itu korban meminta sejumlah uang kepada keluarganya.
Saat itu korban mengaku mendapatkan ancaman, jika tidak mengirimkan sejumlah uang, maka dirinya akan dibuat tak bernyawa.
"Tanggal 18 Mei 2024, chat WhatsApp minta uang dan tanggal 19 Mei 2024, (ZAN) meninggal dunia," ujarnya. (msl/dpi)