Terbukti Jadi Kurir Narkoba 13 Kilogram Sabu-sabu, Suparman Divonis Seumur Hidup Hakim PN Medan.
Sumber :
  • ANTARA

Terbukti Jadi Kurir Narkoba 13 Kilogram Sabu-sabu, Suparman Divonis Seumur Hidup Hakim Pengadilan Negeri Medan

Jumat, 28 Juni 2024 - 02:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Suparman (49), kurir narkoba 13 kilogram sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan," kata Hakim Kasim.

Majelis hakim juga memberikan waktu berpikir selama tujuh hari, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.

"Menerima atau banding atas vonis tersebut," tutur Hakim Ketua Muhammad Kasim.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
24:57
03:45
05:02
00:55
02:42
01:01
Viral