Penipu modus kerja mudah hanya klik like video di YouTube.
Sumber :
  • Istimewa

Modus Penipuan Kerja Mudah Hanya Klik Like Video di YouTube Bawa Petaka, Korban Diiming-imingi Bayaran Rp31 Ribu per Like, Ujung-ujungnya Rp800 Juta Raib

Jumat, 28 Juni 2024 - 07:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Klik like video di YouTube membawa petaka bagi seorang korban penipuan

Dengan modus mengklik like video yang ada di YouTube, korban ini rugi hingga mencapai Rp806.220.000.

Hal ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus tersebut.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam mengatakan ada dua tersangka yang berhasil ditangkap, yakni SM (29) dan EO (47).

"Kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengklik like video di YouTube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like,” kata dia, Kamis (27/6/2024).  

"Selanjutnya korban dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui aplikasi WhatsApp. Setelah korban menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan," sambung dia. 

Ade menyebut korban diminta mengirim uang hingga mencapai Rp806.220.000. Namun, alih-alih mendapatkan uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.

Kedua pelaku telah dilakukan penangkapan. Pertama, tersangka atas nama SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Kedua, tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa (25/6/2024).

Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan SM untuk mencari rekening. Jika berhasil mendapatkan, maka akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp1,5 juta per rekening.

SM juga berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada EO lalu mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu.

"Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya," katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral