Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Hari Ini Syahrul Yasin Limpo Cs Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Jumat, 28 Juni 2024 - 07:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Jumat (28/6/2024), eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs bakal menghadapi sidang tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Selain SYL, tuntutan itu akan diputuskan jaksa KPK terhadap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

"Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat tanggal 28 Juni 2024," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (24/6/2024) lalu.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo Cs bakal digelar di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakpus pada pukul 13.30 WIB.

Adapun dalam perkara ini SYL dan kedua anak buahnya itu didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan total nilai Rp44,5 miliar.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di PN Tipikor Jakpus pada Rabu (28/2/2024) lalu. 

Disebutkan jaksa jika pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ungkap jaksa. 

Dikatakan juga jika SYL mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaannya maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan. (nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral