Imbas Jadi kurir 13 Kilogram Sabu, Hakim Berikan Vonis Penjara Seumur Hidup.
Sumber :
  • Antara

Imbas Jadi kurir 13 Kilogram Sabu, Hakim Berikan Vonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 28 Juni 2024 - 07:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -Majelis Hakim PN Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman (49), terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim mengutip Antara oada Jumat (28/6/2024).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan," lanjut Hakim Kasim.

Majelis hakim juga memberikan waktu berpikir selama tujuh hari, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.

"Menerima atau banding atas vonis tersebut," tuturnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral