June Indria.
Sumber :
  • Antara

June Indria Ajukan PK, Korban Ingatkan Kejahatan KSP Indosurya

Jumat, 28 Juni 2024 - 08:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direksi  Koperasi Indosurya June Indria kini sedang mengajukan PK di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 878 PK/ pidsus/ 2024. Adapun perkara saat ini dalam proses pemeriksaan majelis Hakim. 

Advokat Alvin Lim selaku kuasa hukum para korban Indosurya meminta agar Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kerugian dan penderitaan para korban. 

"Majelis Hakim yang mulia, patut pertimbangkan 24,000 korban Indosurya di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi 107 Triliun rupiah adalah jumlah fenomenal. Sudah ada beberapa korban meninggal dan sakit tidak mampu membayar karena uang mereka di tipu Indosurya," ucap Alvin Lim JUmat (28/6/2024). 

Alvin Lim juga mengingatkan Ketua MA, M Syarifuddin, jika June Indria dibebaskan maka kemarahan para korban tidak akan dapat dibendung terhadap para wakil Tuhan. 

"Dampak jika para korban Indosurya jika penjahatnya bebas tidak akan terbendung. 24000 korban akan teriak dan turun dijalanan dan protes terhadap MA. Putusan Kasasi sudah adil sehingga seharusnya MA menolak permohonan PK June Indria," jelas Alvin Lim. 

I selaku salah satu korban Indosurya meminta agar MA memperhatikan nilai keadilan. 

"Indosurya berdampak luar biasa dan merugikan puluhan ribu warga dan merusak perekonomian negara. MA wajib tolak PK June Indria," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Merujuk pada dakwaan pertama mengenai perbankan, bahwa barang siapa terbukti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menghimpun dana dari masyarakat: kegiatan lembaga keuangan menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan, dan lain-lain. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral