- Tut Wuri Handayani-tvOne
Petani Kratom di Kapuas Hulu Teriak Gara-gara Regulasi Kratom Tak Kunjung Usai
Kapuas Hulu, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan penelitian lebih lanjut mengenai tanaman kratom dalam Rapat Internal Kebijakan dalam Penanganan, Pemanfaatan dan Perdagangan Tanaman Kratom di Istana Merdeka pada Kamis (20/6/2024).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor kratom mencapai 8.206 ton pada 2022 dengan nilai US$ 15,51 juta.
Angka ini naik 87 persen dibanding ekspor kratom pada tahun sebelumnya.
Tanaman kratom atau purik (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman endemik Indonesia yang dimanfaatkan sebagai tanaman herbal yang dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat di Kalimantan Barat.
Namun, Surat Edaran Kepala BPOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna speciosa (kratom) dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan sudah jelas.
Sementara itu, dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa kratom tidak masuk dalam kategori narkotika.
Ketidakseragaman regulasi ini membuat tata niaga kratom tak pernah stabil dari harga di tingkat petani sampai tingkat pengepul. Sehingga, petani merasakan dampaknya secara langsung.
Nurhayati, salah satu petani kratom di Kapuas Hulu, mengatakan setiap hari perlu biaya hidup di samping membiayai anak sekolah dan biaya- biaya lainnya. Di sisi lain, harga komoditi itu tak ada kejelasan.
"Saya harap pemerintah bisa betul-betul memperhatikan regulasi ini sehingga petani kratom lebih tenang dengan harga yang sudah diatur," ucapnya mewakili suara petani lainnya.
Menurutnya, tanaman kratom ini sangat mudah tumbuh di wilayahnya terutama di pinggir Sungai Kapuas.
"Bertahun-tahun kami menunggu agar regulasi dan tata niaga kratom segera keluar," harapnya.
Seperti diketahui, kratom sangat membantu perekonomian masyarakat di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Sudah bertahun-tahun hingga sampai saat ini tata niaga belum jelas disebabkan regulasi belum diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. (twh/nsi)