Polsek Bekasi Selatan menangkap bandar narkoba berinisal EB dengan batang bukti sabu sebanyak 4,7 kg dan pil ekstasi sebanyak 300 butir..
Sumber :
  • tvOnenews.com/M Supyan Limpong

Detik-Detik Tim Polsek Bekasi Selatan Tangkap Kurir Sabu-Sabu 4,7 Kg dan 300 Butir Ekstasi

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:45 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Polsek Bekasi Selatan mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,7 kg dan pil ekstasi sebanyak 300 butir dari seorang kurir berinisal EB.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan, tersangka beserta barang bukti diamankan setelah melakukan transaksi di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi pada Selasa (25/6).

Untung menjelakaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari warga akan ada transaksi narkoba dan pil ekstasi. 

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria mencurigakan berinisal EB. 

“Pelaku diamankan dilakukan introgasi, dilakukan penggeledahan, pada saat itu yang bersangkutan memang habis melakukan transaksi berupa narkotika jenis sabu-sabu dan inex,” kata Untung kepada wartawan, Jumat (28/6)

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebuah kunci motor Yamaha Aerox di saku tersangka. Motor tersebut diparkir 200 meter dari lokasi penangkapan. 

"Kita lakukan pembukaan sepeda motor tersebut, ternyata berisi narkotika jenis sabu terbungkus teh Cina yang berjumlah kurang lebih 3,7 Kg," terangnya.

Kemudian polisi mengeledah kontrakan tersangka dan menemukan kembali barang bukti berupa sabu-sabu siap edar seberat satu kilogram yang dikemas dalam tujuh plastik bening dan 3 butir pil ekstasi. 

Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di dapur dalam teflon.

“Jadi Polsek Bekasi Selatan alhamdulillah dengan mengungkap 4,7 kilogram narkotika jenis sabu dan 300 butir ekstasi,” ungkapnya.

Rencananya barang bukti tersebut akan dijual oleh tersangka melalui media sosial dengan sistem ‘tempel’.

“Target pasarnya ya mereka dengan online, modusnya bahwa penjualan tersebut kalau bahasa kita main tempel,” ujarnya.

Untung mengatakan, jika diuangkan barang haram tersebut bernilai sekitar Rp 4,7 Miliyar. 

“Kalau tadi kisaran harga jual per 1 g (gram) Rp1 juta,” tuturnya.

Kini polisi masih memburu dua pelaku lainnya bernisial FD yang disebut oleh tersangka sebagai pemasok barang bukti tersebut dan KK yang membantu  tersangka mengemas barang bukti sabu ke dalam plastik.

“Kami tim lapangan masih dalam pengejaran orang yang DPO tersebut,” ucapnya.

Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka diancam hukuman kurang lebih 5 tahun minimal dan seumur hidup maksimal,” tutupnya. (msl/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral