- istimewa - Istock photo
Fantastis, Omzet Bandar Judi Online Rp365 Miliar di Jabar, Polisi Temukan 216 Buku Tabungan
Jakarta, tvOnenews.com - Usai dibekuk Polda Jabar, omzet bandar judi online terungkap dan jumlahnya fantastis sebesar Rp365 Miliar.
Tak hanya itu saja, ternyata bandar judi online tersebut merupakan jaringan internasional, yang dibekuk Polda Jabar.
Bahkan, kabarnya omzet itu disimpan dalam lima rekening. Kelima rekening tersebut diketahui dimiliki oleh seorang bandar berinisial TCA yang merupakan warga asal Kabupaten Ciamis.
"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis (27/6/2024).
Kabid Humas menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber menemukan adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.
“Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.