- istimewa - Istock photo
Fantastis, Omzet Bandar Judi Online Rp365 Miliar di Jabar, Polisi Temukan 216 Buku Tabungan
Jakarta, tvOnenews.com - Usai dibekuk Polda Jabar, omzet bandar judi online terungkap dan jumlahnya fantastis sebesar Rp365 Miliar.
Tak hanya itu saja, ternyata bandar judi online tersebut merupakan jaringan internasional, yang dibekuk Polda Jabar.
Bahkan, kabarnya omzet itu disimpan dalam lima rekening. Kelima rekening tersebut diketahui dimiliki oleh seorang bandar berinisial TCA yang merupakan warga asal Kabupaten Ciamis.
"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis (27/6/2024).
Kabid Humas menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber menemukan adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.
“Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.
"Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Akmal.
Lanjutnya menjelaskan, lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya.
Akmal menyebut buku tabungan rekening, ATM hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja.
Adapun tersangka dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.
"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ant/aag)