Polisi Tetapkan Kadisdik Kota Sorong Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Covid-19.
Sumber :
  • ANTARA

Polisi Tetapkan Kadisdik Kota Sorong Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Covid-19

Sabtu, 29 Juni 2024 - 00:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Sorong Kota menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Sorong berinisial YA sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat protokol kesehatan (alprokes) Covid-19 pada tahun anggaran 2021.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada tanggal 14 Juni 2024 di Polda Papua Barat.

"Kami telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong sebagai tersangka bersama dengan satu orang lagi berinisial F atas kasus korupsi pengadaan alprokes di dinas itu," katanya.

Pada tahun anggaran 2021, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapatkan anggaran untuk pengadaan alprokes COVID-19 yang bersumber dari dana insentif daerah (DID) senilai Rp4,7 miliar.

Pengadaan alprokes oleh dinas pendidikan ini untuk kepentingan seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP se-Kota Sorong.

 

Pada pengadaan barang itu, kata Kombes Pol. Happy, dinas pendidikan melakukan rekayasa harga barang dan tidak sesuai dengan harga kontrak sehingga mengindikasikan terjadinya penyimpangan dan berdampak pada kerugian negara.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral