- Muhammad Bagas-tvOne
Alasan Prestasi SYL Tidak Dipertimbangkan di Sidang Tuntutan, Jaksa KPK: Menteri Itu Bukan Prestasi, Tapi Tugas
"Menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary," ungkap SYL.
Dia pun mengklaim bahwa dirinya telah melakukan upaya untuk menghadapi berbagai situasi yang berdampak kepada masyarakat.
“Ada El Nino yang hantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang, tidak hanya Covid-19, tapi antraks dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana,” ucapnya.
Namun, SYL merasa upaya yang ia lakukan itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa.
"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun. Dituntut 12 tahun. Itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tutur SYL.
SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.