Sumber :
- Muhammad Bagas-tvOne
Alasan Prestasi SYL Tidak Dipertimbangkan di Sidang Tuntutan, Jaksa KPK: Menteri Itu Bukan Prestasi, Tapi Tugas
Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:55 WIB
Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/nsi)