Kapolres Lampung Selatan Yusriandi Yusrin saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba..
Sumber :
  • Antara

Polisi Gagalkan Penyelundurpan Narkoba Senilai Rp32,8 Miliar di Lampung, Bravo Polri

Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Lampung Selatan menggagalkan penyeludupan puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, total narkoba yang diamankan polisi, yakni 26 kilogram sabu-sabu hingga 36 kilogram ganja.

"Narkoba yang berhasil digagalkan yakni 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir ineks dan 2.660 butir erimin-5," kata AKBP Yusriandi Yusrin dilansir dari Antara, Sabtu (29/6).

Kapolres mengatakan, operasi penggagalan penyeludupan narkotika itu berlangsung sejak 14 Februari hingga 1 Juni tahun 2024.

"Jumlah kasus 13 kasus, jumlah tersangka 11 orang laki-laki. Dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 26.221 gram, ganja 36.327 gram, ineks 14.936 butir, erimin-5 2.660 butir," kata dia.

Yusriandi menjelaskan, dari pengungkapan 13 kasus, di antaranya 10 TKP di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, 1 TKP di rumah makan Indah Raso, 1 TKP di rumah makan Minikhas, dan 1 TKP di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
17:49
36:03
01:21
02:08
05:49
Viral