Kapolres Lampung Selatan Yusriandi Yusrin saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba..
Sumber :
  • Antara

Polisi Gagalkan Penyelundurpan Narkoba Senilai Rp32,8 Miliar di Lampung, Bravo Polri

Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:03 WIB

"Dari jumlah barang bukti narkotika tersebut di atas nilai ekonomis sebesar Rp32.815.300.000," ujarnya.

Sedangkan, terkait ungkap kasus narkotika dalam operasi antik krakatau 2024 yang berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 10-23 Juni 2024, Sat Res Narkoba dan polsek jajaran mengungkap 28 kasus penyelundupan narkoba dan menahan 42 orang tersangka.

"Dengan barang bukti sabu 3.012 gram dan ganja 1.896 gram. Dari jumlah barang bukti tersebut, nilai ekonomis sebesar Rp3.069.771.100," katanya.

Ia menegaskan, barang bukti sitaan narkoba merupakan pengembangan lintas provinsi yakni Jakarta, Medan dan Bandung. Barang haram itu, berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," ujar dia. (ant/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
02:48
03:39
01:00
01:27
01:13
Viral