Terungkap, CCTV Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Tak Bisa Mengelak.
Sumber :
  • istimewa

Terungkap, CCTV Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Tak Bisa Mengelak

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap isi CCTV pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Bahkan, dikabarkan isi CCTV-nya buat ayah Eky, Iptu Rudiana tak bisa mengelak.

Bahkan, Pengacara Pegi curiga isi dari CCTV kasus Vina Cirebon tak sesuai dengan skenario. 

Maka wajar CCTV tersebut membuat publi bertanya-tanya. 

Ditambah lagi, kabarnya di lokasi tewasnya Eky dan Vina, Jembatan Talun Cirebon terpasang sejumlah CCTV.

Bukan hanya di Jembatan Talun, CCTV juga terpasang di sejumlah tempat kawasan Jalan Perjuangan dekat SMP 11.

Rupanya CCTV kasus Vina bukan hanya tuduhan belakang.

Dalam isi putusan sidang kasus Vina Cirebon, saksi Gugum Gumilar mengaku sudah pernah mengecek CCTV di lokasi kejadian tewasnya Eky.

Dalam kesaksiannya membuat publik terkejut, pasalnya, kesaksiannya Gugum Gumilar mengaku mendapat informasi Eky dan Vina tewas dari Iptu Rudiana pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Pada 31 Agustus 2016 Gugum Gumilar ditelepon Iptu Rudiana untuk membentuk satu tim yang terdiri dari :

    - Iptu Rudiana
    - Bripka Dodi Irwanto
    - Brigadir Andi Safrudin
    - Gugum Gumilar

Tim ini mulai melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Eky dan Vina tewas dengan bertemu Dede dan Aep.

Pukul 16.30 WIB, Iptu Rudiana mendapat telepon dari Aep dan Dede yang mengabarkan tentang keberadaan pelaku.

Tim tersebut kemudian menangkap Eko, Sudirman, Supriyanto, Hadi, Jaya, Ek, Saka Tatal.

Mereka juga melakukan interogasi terhadap pelaku.

Gugum Gumilar mengaku sudah mengecek CCTV di lokasi tewasnya Eky dan Vina.

"Bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian namun belum dibuka," tulis dalam putusan pengadilan.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mempertanyakan mengapa CCTV tersebut tidak dibuka.

"Ada apa ?" ujar Toni seperti yang dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya, Sabtu (29/6/2024). 

Toni curiga, dari rentang waktu pukul 10.00 WIB Iptu Rudiana menghubungi Aep sampai dihubungi tentang keberadaan pelaku pukul 12.00 WIB.

Sampai kemudian membuat laporan Berita Acara Perkara (BAP) pukul 18.30 WIB.

Ia curiga Iptu Rudiana sudah menginterogasi para pelaku sebelum membuat laporan BAP.

"Ada waktu 6 jam, nama-namanya sudah muncul 11 orang plus yang kabur. Jadi saya berpikir ya bisa jadi dalam waktu itu digunakan untuk menginterogasi 8 orang itu sehingga muncul, gak mungkin ngarang sendiri," katanya.

Toni RM juga curiga, setelah interogasi dan terlanjur membuat BAP, Iptu Rudiana melihat CCTV yang dicek Gugum Gumilar ternyata isinya tak sesuai dengan yang sudah dituangkan dalam BAP.

"Sudah terlanjur menetapkan dan menangkap 8 orang, sudah terlanjur menahan, kemudian CCTV ini setelah dibuka ternyata beda, bukan ini pelakunya, sehingga tidak dilampirkan dalam berkas perkara," kata Toni RM.

Dia pun mendesak Polri untuk bisa membuka CCTV kasus Vina demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Tidak ada pilihan lain, buka itu CCTV-nya," kata Toni.

Kalaupun ternyata CCTV itu hilang atau dihapus, karena sudah terlampir dalam putusan sidang kasus Vina, maka pelakunya bisa dikenakan pidana obstruction of justice.

"Kalau ternyata sudah terhapus atau CCTV tidak ada, sementara tertuang dalam putusan pengadilan menjadi barang bukti maka siapapun yang menghilangkan CCTV maka patut dikenakan pidana obstruction of justice," ujar Toni RM. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral