Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy.
Sumber :
  • Antara

Polres Aceh Barat resmi menghentikan kasus penggorokan yang diduga dilakukan RF (22 tahun) seorang pemuda warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Aceh Barat resmi menghentikan kasus penggorokan yang diduga dilakukan RF (22 tahun) seorang pemuda warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Sebelumnya RF diduga menyayat leher Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo yang pada Jumat (10/5/2024) lalu hingga korban terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

“Kasus ini kami hentikan atau sudah di SP-3 kan, karena tersangka RF dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dokter Bangsal Zaitun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy dilansir dari Antara, Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Aceh Barat sempat menahan RF usai diduga melakukan penganiayaan terhadap korban saat sedang duduk di warung kopi.

Tersangka RF yang datang secara tiba-tiba kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau ke leher korban sehingga korban mengalami luka sayatan di bagian lehernya.

Fachmi mengatakan kasus tersebut dihentikan setelah penyidik melakukan observasi terhadap tersangka.

Alhasil kepolisian mendapatkan hasil medis yang menyatakan tersangka RF mengalami gangguan jiwa dan mengidap penyakit Skizofrenia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral