Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menyampaikan konferensi pers terkait kasus judi kartu di Rote Ndao, NTT, Jumat (28/6/2024)..
Sumber :
  • Antara

Empat Pria Nekat Berbuat Dosa di Rumah, Mereka Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus praktik judi kartu di sebuah rumah wilayah Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, polisi menangkap empat tersangka kasus tersebut.

"Ada empat tersangka, yakni DA alias Minggus (52), DH alias DAN (61), MM alias Kael (48), dan FM alias Filus (45)," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dilansir dari Antara, Minggu (30/6).

Mardiono menjelaskan, keempat tersangka itu diamankan dengan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp3.067.000 dengan rincian 27 lembar pecahan Rp100 ribu, 5 lembar pecahan Rp50 ribu, 3 lembar pecahan Rp20 ribu, 4 lembar pecahan Rp10 ribu, 3 lembar pecahan Rp5 ribu, dan 1 lembar pecahan Rp1.000.

Barang bukti lainnya, berupa 28 lembar kartu remi, satu lembar taplak meja putih bermotif, satu lembar kain sarung warna kotak merah sebagai alas taplak meja, satu buah bangku kayu panjang, satu buah meja kayu panjang, dan tiga buah kursi plastik hijau.

Mardiono menambahkan bahwa keempat tersangka mengakui barang bukti itu merupakan uang taruhan pada permainan kartu remi atau fak.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:04
01:27
01:32
03:26
07:52
18:08
Viral