Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menyampaikan konferensi pers terkait kasus judi kartu di Rote Ndao, NTT, Jumat (28/6/2024)..
Sumber :
  • Antara

Empat Pria Nekat Berbuat Dosa di Rumah, Mereka Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus praktik judi kartu di sebuah rumah wilayah Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, polisi menangkap empat tersangka kasus tersebut.

"Ada empat tersangka, yakni DA alias Minggus (52), DH alias DAN (61), MM alias Kael (48), dan FM alias Filus (45)," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dilansir dari Antara, Minggu (30/6).

Mardiono menjelaskan, keempat tersangka itu diamankan dengan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp3.067.000 dengan rincian 27 lembar pecahan Rp100 ribu, 5 lembar pecahan Rp50 ribu, 3 lembar pecahan Rp20 ribu, 4 lembar pecahan Rp10 ribu, 3 lembar pecahan Rp5 ribu, dan 1 lembar pecahan Rp1.000.

Barang bukti lainnya, berupa 28 lembar kartu remi, satu lembar taplak meja putih bermotif, satu lembar kain sarung warna kotak merah sebagai alas taplak meja, satu buah bangku kayu panjang, satu buah meja kayu panjang, dan tiga buah kursi plastik hijau.

Mardiono menambahkan bahwa keempat tersangka mengakui barang bukti itu merupakan uang taruhan pada permainan kartu remi atau fak.

Mereka pun melakukan praktik judi kartu itu di rumah pelaku DH di wilayah Dusun Tasilo Kecamatan Loaholu pada Sabtu (22/6).

"Keempat tersangka bermain kartu fak dengan taruhan uang yang dimulai dari sepuluh ribu sampai empat puluh ribu," ujar Mardiono.

Akibat praktik judi kartu itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

"Kasus ini telah kita buatkan laporan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral