Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi..
Sumber :
  • Antara

Budi Arie Sebut Pelaku Judi Online Tidak Bisa Ditangkap, Pengamat: Bukan Wewenang Menkominfo soal Proses Hukum

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Politik Indonesia, Fernando Emas menilai pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie yang menyebut pelaku judi online tidak dapat ditangkap adalah melanggar undang-undang.

"Pernyataan Budi Arie bahwa pelaku judi online tidak akan langsung diproses hukum dapat dimaknai sebagai perlindungan bagi pelaku tindak pidana yang melanggar UU ITE dan KUHP," ucap Fernando kepada tvonenews, Minggu (30/6/2024).

Padahal, Fernando menegaskan bahwa pelaku judi online jelas-jelas melanggar UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Serta, dalam KUHP pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun serta denda paling banyak Rp 25 juta.

Menurut Fernando, Menkominfo Budi Arie tidak memiliki wewenang untuk berkomentar terkait proses hukum pelaku judi online tersebut.

"Tidak ada wewenang Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan keputusan terkait dengan pelaku judi online karena ranahnya Kepolisian," tegasnya.

Bahkan, Direktur Rumah Politik itu pun mempertanyakan maksud komentar dari Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) itu. Menurutnya, pernyataan Budi Arie telah melampaui kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Apakah Budi Arie selain menjadi Menkominfo sudah merangkap jabatan sebagai Kapolri?" kata Fernando.

Fernando berharap Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap terhadap Menteri Kominfo untuk menghasilkan kinerja yang baik.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Pemerintah tidak akan menangkap pemain judi online.

Pasalnya, ia mengatakan bahwa pemain judi online juga merupakan korban. Sehingga menurut dia, pemain judi online cukup direhabilitasi.

"Mereka korban juga, ya enggak ditangkap kan mereka korban," ucap Budi Arie usai melakukan Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

"Iya lah (direhabilitasi) pemain itu mereka korban juga," sambungnya. (rpi/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral