Akhir Perjalanan Sopir Bus Maut Laju Utama di Sukabumi, Pelaku Akui Tak Dengar Benturan di TKP.
Sumber :
  • ANTARA

Akhir Perjalanan Sopir Bus Maut Laju Utama di Sukabumi, Pelaku Akui Tak Dengar Benturan di TKP

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sopir bus Laju Utama yang menabrak personel drum band akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sukabumi Kota, Sabtu (29/6/2024) kemarin.

Sopir bus yang berinisial T itu sebelumnya menabrak sejumlah orang, yang mana mengakibatkan dua tewas di tempat kejadian perkara (TKP) dan satu orang mengalami luka ringan.

Kanit Penegak Hukum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Andika Pratistha mengatakan pelaku menyerahkan diri didampingi pengurus perusahaan bus.

"Sopir bus Laju Utama berinisial T ini menyerahkan diri pada pukul 19.00 WIB pada Sabtu (29/6) dengan didampingi pengurus perusahaan bus tersebut," kata Kanit Penegak Hukum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Andika Pratistha di Sukabumi, Minggu (30/6/2024).

Menurut Andika, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Simpang Mangkalaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu siang dari pengakuan sopir bus dengan nomor polisi F 7651 SD tidak mengetahui bahwa bus yang dikemudikan telah menabak sepeda motor Yamaha Mio F 4865 TR yang digunakan oleh tiga korban.

Setelah menabrak dan melindas dua korban hingga tewas, T melanjutkan perjalanannya menuju Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi.

Sopir pun menyebutkan kecepatan bus jurusan Tanjungpriok-Sukabumi tersebut di bawah 40 km/jam.

Selain itu, T mengaku kepada petugas tidak mendengar adanya suara benturan, sehingga ia memutuskan untuk melanjutkan perjalanannya mengantar para penumpang dari Tanjungpriok, Jakarta ke Sukabumi.

"Dalam keterangannya sopir bus mengaku sempat berhenti di bahu jalan, namun karena ramai dan tidak merasakan telah menabrak sepeda motor yang digunakan oleh anggota drum band, si sopir melanjutkan perjalanannya dan baru mengetahui setelah ada informasi dari rekan dan media sosial," tambahnya.

Andikan mengatakan pihaknya belum menetapkan T menjadi tersangka pada kasus kecelakaan yang menewaskan dua remaja dan mengakibatkan satu anak berusia 10 tahun mengalami luka ringan karena hingga saat ini masih meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab utama kecelakaan tersebut.

Sebelumnya, kasus kecelakaan lalu lintas di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Simpang Mangkalaya menimbulkan tiga korban, dua diantaranya meninggal dunia. Korban meninggal diketahui berinisial MJM (17) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat yang merupakan pengendara sepeda motor dan RF (15) warga Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat penumpang sepeda motor.

Sementara untuk korban selamat yakni MRP (10) warga Desa Sukasari, Kecamatan CISAAT, Kabupaten Sukabumi yang juga merupakan penumpang pada sepeda motor yang sama.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
03:59
Viral