Dari Layanan Keimigrasian, Kemenkumham Sumatera Selatan Terima PNBP Capai Rp17 Miliar.
Sumber :
  • ANTARA

Dari Layanan Keimigrasian, Kemenkumham Sumatera Selatan Terima PNBP Capai Rp17 Miliar Lebih

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mencatat menerima Rp17 miliar lebih dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan keimigrasian.

"Penerimaan negara tersebut diperoleh dari pelayanan penerbitan paspor baru dan penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku di Kantor Imigrasi Palembang sekitar 23 ribu paspor dan Kantor Imigrasi Muara Enim 8.000 paspor," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Minggu (30/6/2024).

Dia menjelaskan, PNBP dari dua Kantor Imigrasi di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu melampaui target yang ditetapkan sekitar Rp10 miliar.

Penerimaan negara tersebut akan terus bertambah karena masih ada enam bulan atau satu semester lagi pelayanan kepada masyarakat sebelum tahun 2024 berakhir, kata Ilham.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Filianto Akbar menjelaskan bahwa PNBP dua kantor imigrasi di provinsi ini telah melampaui target yang ditetapkan pada 2024 ini.

Khusus di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, hingga Juni 2024 ini telah menghimpun PNBP sekitar Rp13 miliar lebih melampaui dari target yang ditetapkan Rp5 miliar.

Penerimaan negara bukan pajak itu diperoleh dari kegiatan pelayanan pembuatan paspor di enam kabupaten dan kota yang masuk dalam wilayah kerja Imigrasi Palembang meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

"Alhamdulillah kinerja dua Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kemenkumham Sumatera Selatan sangat bagus mampu melampaui target yang ditetapkan baik dari sisi PNBP maupun pengembangan inovasi pelayanan masyarakat,” ujar Filianto.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral