Sumber :
- tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah
Spanduk Bebaskan Pegi Setiawan Kembali Dibentangkan di Sidang Pertama Praperadilan PN Bandung, Lihat Fotonya
Senin, 1 Juli 2024 - 10:56 WIB
"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya tidak ada lagi penunda-nundaan, tidak ada lagi drama-drama tunda-tunda segala. Semoga persidangan ini yang kami harapkan tetap berjalan sesuaikan ketentuan undang-undang, yakni 7 hari," kata Insank Nasruddin di PN Bandung.
Ia mengatakan, pada sidang pertama ini pihaknya membacakan permohonan dan jawaban dari termohon yakni Polda Jabar.
"Pembacaan permohonan. Kemudian apakah nanti dari pihak termohon akan langsung menyiapkan jawaban atau tidak, kita belum tahu, kita tunggu di persidangan nanti," tandasnya. (iah/dpi)