Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)..
Sumber :
  • Antara

KPK: Rp296,5 Miliar Uang Hasil Korupsi Sudah Disetor ke Negara

Senin, 1 Juli 2024 - 13:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan lembaganya sudah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR. Nawawi menuturkan, per Mei 2024 total uang yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp296,5 miliar.

“Nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara per Mei 2024 adalah Rp296,5 miliar,” kata Nawawi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Dia menyebut tren pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara mengalami peningkatan di tahun 2021 sampai 2022, dan mengalami penurunan pada 2023. 

Nawawi mengatakan dari total nilai aset itu terdapat barang rampasan yang dikelola melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

“Nilai barang rampasan yang dikelola melalui mekanisme PSP dan Hibah totalnya Rp36,22 miliar,” ujar Nawawi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:48
02:59
01:19
02:16
04:29
01:58
Viral