Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)..
Sumber :
  • Antara

KPK: Rp296,5 Miliar Uang Hasil Korupsi Sudah Disetor ke Negara

Senin, 1 Juli 2024 - 13:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan lembaganya sudah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR. Nawawi menuturkan, per Mei 2024 total uang yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp296,5 miliar.

“Nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara per Mei 2024 adalah Rp296,5 miliar,” kata Nawawi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Dia menyebut tren pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara mengalami peningkatan di tahun 2021 sampai 2022, dan mengalami penurunan pada 2023. 

Nawawi mengatakan dari total nilai aset itu terdapat barang rampasan yang dikelola melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

“Nilai barang rampasan yang dikelola melalui mekanisme PSP dan Hibah totalnya Rp36,22 miliar,” ujar Nawawi.

Rinciannya Rp14,09 miliar PSP ke tiga kementerian/lembaga, yaitu Badan Perlindungan Pekerjaan Migran, BNN, dan Kementerian Keuangan.

Lalu, Rp22,13 miliar PSP ke 4 Pemkab yaitu Pemkab Kediri, Pemkot Tomohon, Pemkab Tulungagung, dan Pemkab Indramayu.

Selain itu, Nawawi menjelaskan KPK juga sudah menangani 93 perkara korupsi dengan 100 tersangka.

“Ada 26 giat penyelidikan, 93 giat penyidikan, 53 penuntutan, ada 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan 50 perkara yang telah dieksekusi,” jelas Nawawi.

Dia menyebut jumlah perkara tertinggi berasal dari pengadaan barang dan jasa. Sedangkan 37 pelaku tindak pidana korupsi terbanyak adalah pejabat Eselon I sampai IV. (saa/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral