Kasat Reskrim Polres Lumajang, Akp Ahmad Rohim.
Sumber :
  • tvOnenews/Wawan Sugiarto

Sudah Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Izin sampai Hamil, Pengasuh Ponpes di Lumajang Kini Mangkir Panggilan Polisi Usai Jadi Tersangka

Senin, 1 Juli 2024 - 13:31 WIB

Lumajang, tvOnenews.com - Oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hubbun Nabi Muhammad SAW di Lumajang sudah ditetapkan jadi tersangka setelah menikahi siri gadis di bawah umur tanpa izin orang tua.

Pengasuh ponpes tersebut bernama Muhammad Erik alias Muhammad Arifin yang berada di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro Lumajang.

Meski demikian, tersangka yang menikahi siri gadis di bawah umur tanpa izin tersebut mangkir dari panggilan polisi.

Erik merupakan tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur tanpa wali di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pernikahan tanpa izin orang tua pihak perempuan tersebut, dilakukan tersangka pada 15 Agustus 2023 silam.

Korbannya, seorang gadis berusia 16 tahun dari Kecamatan Candipuro. Korban sering mengikuti kegiatan majelis taklim  yang digelar tersangka. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengatakan, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan polisi sejak Jumat (28/6/2024) atau sesaat setelah penetapan tersangka. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:48
02:59
01:19
02:16
04:29
01:58
Viral