Suasana di area dalam Pengadilan Negeri Bandung pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Bakal Keluarkan Bukti Pamungkas Patahkan Gugatan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan, Ternyata

Senin, 1 Juli 2024 - 13:45 WIB

Bila termohon dalam hal ini, yakni Polda Jabar, memiliki bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, Insank menyebut pihaknya tidak mudah percaya dan akan meminta ahli untuk mengujinya. 

"Kemudian kami menilai dalam permohonan kami, dua alat bukti tidak dimiliki oleh termohon, makanya dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti sah atau tidak," ucapnya. 

"Memang harus mereka buktikan tidak masuk dalam pokok perkara, karena dalam praperadilan ini pada prinsipnya ini adalah pada formil. Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHP rujukannya harus ada dua alat bukti yang menetapkan klien kami Pegi Setiawan sebagai tersangka," sambung Insank. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Kliennya Dibebaskan Jika Penyidik Tak Punya Dua Bukti Relevan

Jika hal tersebut tidak dibeberkan dalam praperadilan ini, ia menegaskan Polda Jabar untuk segera membebaskan klienya yaitu tersangka Pegi Setiawan. 

"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," tegasnya.

Kuasa Hukum Polda Jabar Siap Tunjukkan Bukti Pamungkas

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
02:22
02:40
02:58
06:20
00:58
Viral