Tim kuasa hukum Pegi Setiawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Kuasa Hukum Pegi 'Tetap Ngotot' Klienya Tidak Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Senin, 1 Juli 2024 - 14:13 WIB

"Kemudian kami menilai dalam permohonan kami, dua alat bukti tidak dimiliki oleh termohon, makanya dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti sah atau tidak," ucapnya. 

"Memang harus mereka buktikan tidak masuk dalam pokok perkara, karena dalam praperadilan ini pada prinsipnya ini adalah pada formil. Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHP rujukannya harus ada dua alat bukti yang menetapkan klien kami Pegi Setiawan sebagai tersangka," sambung Insank. 

Jika hal tersebut tidak dibeberkan dalam praperadilan ini, ia menegaskan Polda Jabar untuk segera membebaskan klienya yaitu tersangka Pegi Setiawan. 

"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," tegasnya. (iah/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
01:33
02:01:30
02:25
03:26
Viral