Tim kuasa hukum Pegi Setiawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Kuasa Hukum Pegi 'Tetap Ngotot' Klienya Tidak Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Senin, 1 Juli 2024 - 14:13 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan tetap pada pendirian awal bahwa klienya itu adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang terjadi pada 2016 silam. 

Hal itu diungkapkan, Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan usai mengikuti sidang pertama praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024). 

"Pertama membacakan hasil permohonan dari kami, pertama itu poin-poin penetapan tersangka error in personal. Artinya kita lebih menitik beratkan bahwa, yang yang kami nilai disini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in person itu yang kami tekanan di dalam permohonan di praperadilan kami," kata Insank Nasruddin kepada awak media. 

Ia juga meminta jika klienya dianggap bersalah atau terlibat sebagai tersangka pembunuhan Vina, kuasa hukum Polda Jabar untuk segera membuktikan hal tersebut. 

"Jadi semoga juga pihak termohon, mampu untuk menjawab, apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Kita tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa tapi yang kami tekanan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar, adalah orang yang salah," ungkapnya.

Bila termohon dalam hal ini, yakni Polda Jabar, memiliki bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, Insank menyebut pihaknya tidak mudah percaya dan akan meminta ahli untuk mengujinya. 

"Kemudian kami menilai dalam permohonan kami, dua alat bukti tidak dimiliki oleh termohon, makanya dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti sah atau tidak," ucapnya. 

"Memang harus mereka buktikan tidak masuk dalam pokok perkara, karena dalam praperadilan ini pada prinsipnya ini adalah pada formil. Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHP rujukannya harus ada dua alat bukti yang menetapkan klien kami Pegi Setiawan sebagai tersangka," sambung Insank. 

Jika hal tersebut tidak dibeberkan dalam praperadilan ini, ia menegaskan Polda Jabar untuk segera membebaskan klienya yaitu tersangka Pegi Setiawan. 

"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," tegasnya. (iah/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
01:33
01:30
10:16
01:33
02:01:30
Viral