Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin (tengah), saat memberikan keterangan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Terungkap, Kuasa Hukum Bongkar Hal Ini di Sidang Praperadilan

Senin, 1 Juli 2024 - 14:41 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, ungkap kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin mengatakan penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

Mestinya, dalam menetapkan tersangka perlu ada dua alat bukti yang cukup kuat. Namun, terkait penetapan Pegi Setiawan ini Polda Jabar dinilai tak cukup miliki bukti.

"Akan tetapi, itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," kata Insank di Bandung, Senin (1/7/2024).

Terkait hal tersebut, Polda Jabar diminta memiliki alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka dan harus segera diuji.

"Pembuktian itu silakan pihak kepolisian yang membuktikan," katanya.

Insank menjelaskan, Pegi Setiawan ditangkap terlebih dahulu, selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.

"Kami menilai klien kami ditangkap terlebih dahulu, baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenang-wenang," kata Insank.

Selain itu, Insank mengatakan bahwa Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.

"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," katanya.

Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan pada hari Selasa (2/7).

"Ya, kami tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, insyallah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kami akan sampaikan besok pagi," kata dia. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral