Toni RM.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham

Pegi Setiawan Ternyata Bukan Pegi Perong, Kuasa Hukum: Orangnya Beda

Senin, 1 Juli 2024 - 16:38 WIB

Disisi lain, Polda Jabar pun dinilai terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan, sebab menurutnya penetapan tersebut tidak dibarengi barang bukti yang jelas. 

"Pada poinnya mempersoalkan, pertama pada setiap kompers polda jabar selalu mengatakan penangkapan pegi setiawan dasarnya adalah DPO, putusan pengadilan yang sudah inkrah maka kami menyampaikan dalam praperadilan ini pertama adalah penangkapan itu seharusnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu," kata dia. 

"Tapi nyatanya Pegi Setiawan ditangkap statusnya belum tersangka. 21 mei pukul 10 pagi dan kemudian di tempat sebagai tersangka 21 bulan Mei juga. Artinya pada saat ditangkap seharusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ada alat bukti alat formula yang cukup sehingga penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka," ujar Toni. (iah/ebs) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
02:22
02:40
02:58
06:20
00:58
Viral