Toni RM.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham

Pegi Setiawan Ternyata Bukan Pegi Perong, Kuasa Hukum: Orangnya Beda

Senin, 1 Juli 2024 - 16:38 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Toni RM kuasa hukum dari kubu Pegi Setiawan menyebutkan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini oleh Polda Jawa Barat merupakan orang salah dan bukan merupakan Pegi alias Perong pelaku pembunuhan Vina dan Eky. 

Hal itu dibeberkan Toni dengan melihat rentetan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum Pegi Setiawan ditangkap dan tetapkan tersangka oleh Polda Jabar karena pembunuhan Vina dan Eky. 

"Alat bukti yang kami ajukan bahwa DPO berbeda dengan Pegi setiawan, kami mempunyai penetapan DPO yang diumumkan oleh polda Jawa Barat, tiga orang, Andi, Dani dan Pegi alias Perong, sudah jelas kami akan jadikan bukti, bahwa DPOnya itu adalah Pegi alias Perong dengan ciri-ciri rambutnya keriting, tinggi 160, tinggalnya di Banjar Wangun," ucap Toni usai menghadiri Persidangan Praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). 

Ia menerangkan klienya itu berbeda dengan orang yang di DPO kan pihak kepolisian Polda Jabar karena merujuk pada ciri-ciri yang disebarkan sebelumnya. 

"Yang ditangkap ini, Pegi Setiawan rambut tidak keriting, tapi lurus. kemudian dalam umurnya juga, DPO itu 30 tahun, di tahun 2024. Dan pegi setiawan saat ini berumur 28 saat ditangkap," bebernya.

Toni juga menjelaskan pihaknya telah melampirkan gugatan praperadilan dengan berkas 35 halama terkait pembelaan Pegi Setiawan. 

"Nah kami jelaskan secara keseluruhan, permohonan praperadilan kami, ada 35 halaman," katanya.

Disisi lain, Polda Jabar pun dinilai terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan, sebab menurutnya penetapan tersebut tidak dibarengi barang bukti yang jelas. 

"Pada poinnya mempersoalkan, pertama pada setiap kompers polda jabar selalu mengatakan penangkapan pegi setiawan dasarnya adalah DPO, putusan pengadilan yang sudah inkrah maka kami menyampaikan dalam praperadilan ini pertama adalah penangkapan itu seharusnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu," kata dia. 

"Tapi nyatanya Pegi Setiawan ditangkap statusnya belum tersangka. 21 mei pukul 10 pagi dan kemudian di tempat sebagai tersangka 21 bulan Mei juga. Artinya pada saat ditangkap seharusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ada alat bukti alat formula yang cukup sehingga penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka," ujar Toni. (iah/ebs) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
02:53
Viral