Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Antara

Jurus Pamungkas Kuasa Hukum Polda Jabar Patahkan Gugatan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan, Siap Buktikan Ini

Selasa, 2 Juli 2024 - 05:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam itu. 

Mereka mengungkapkan hal itu saat pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

Tidak hanya itu, mereka pun menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya. 

Mereka menyebut seharusnya kliennya terlebih dahulu dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai sidang praperadilan, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut. 

"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," katanya usai melakukan persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). 

Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar. Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan. 

"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan," tegasnya.

Ia menuturkan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan. Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada Selasa (2/7/2024).

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata dia.

Ia menyebut bakal menampilkan pula saksi dan ahli dan akan membantah seluruh gugatan kuasa hukum. Pihaknya akan menampilkan satu orang saksi ahli di persidangan. (iah/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
01:33
02:01:30
02:25
03:26
Viral