- istimewa - Antara
Peredaran 3,9 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Digagalkan Polda Jambi
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jambi menggagalkan peredaran 3,98 kilogram narkotika jenis sabu dan 19.895 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser di Jambi, Senin, mengatakan narkotika ini dibawa dari Pekanbaru melintasi Jambi menuju Palembang.
Pada Jumat (28/6) pukul 13.00 WIB, polisi menangkap tersangka pelaku AR di wilayah Muaro Jambi perbatasan Palembang. Pelaku diamankan bersama kendaraan roda empat.
Waktu digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,9 kilogram dan 19 ribuan butir ekstasi.
Dari pengembangan AR, polisi menangkap tersangka pelaku AU yang juga pengedar dan bagian dari sindikat peredaran narkoba. Keduanya adalah warga Batanghari dan residivis.
Tersangka pelaku AR mengakui bahwa dia sudah tiga kali memasukkan narkotika dari Pekanbaru ke Jambi. Dari jasa kurir sabu itu, AR mendapatkan upaya Rp30 juta per kilogram
"Pelaku mengaku sempat 14 kg yang diedarkan di Jambi, " katanya.