Sumber :
- istimewa - Antara
Peredaran 3,9 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Digagalkan Polda Jambi
Senin, 1 Juli 2024 - 20:05 WIB
Dari total barang bukti yang disita itu jika dikalkulasikan nilai barang tersebut mencapai Rp10 miliar.
Jika satu gram narkotika digunakan lima orang, maka polisi berhasil menyelamatkan Rp40 ribu penduduk terhindar dari peredaran narkoba.
Ernesto mengatakan dugaan sementara narkotika sabu dan ekstasi ini berasal dari Malaysia. Saat ini kepolisian masih menyelidiki asal narkoba yang tersangka pelaku bawa.
Atas perbuatan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kalau tidak bisa menunjukkan siapa di atasnya, ancaman keduanya itu bisa hukuman mati," kata Ernesto. (ant/aag)