Jadwal Lengkap Perjuangan Pegi Setiawan 'Lawan' Polda Jabar di Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Mohon Dicatat.
Sumber :
  • Kolase tim tvOne/Ilham Ariyansyah

Jadwal Lengkap Perjuangan Pegi Setiawan 'Lawan' Polda Jabar di Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Mohon Dicatat

Selasa, 2 Juli 2024 - 06:12 WIB

Bandung ,tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan berkas gugatan penetapan status tersangka kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) kemarin.

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2024 akhirnya resmi digelar usai pemohon dan termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) hadir di ruang sidang.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin oleh hakim tunggal yakni  Eman Sulaeman. 

Dalam persidangan berikutnya, hakim Eman Sulaeman menjadwalkan jawaban dari Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan untuk disampaikan pada Selasa (2/7/2024). 

"Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," kata Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Selanjutnya, bukti dari pihak Polda Jabar dijadwalkan untuk disampaikan pada Kamis (4/7/2024). 

"Untuk bukti dari termohon tanggal 4, hari Kamis," jelasnya.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman menyampaikan jadwal kesimpulan dan putusan telah dijadwalkan hingga Senin pekan depan.

"Hari Jumat tanggal 5 adalah kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan," bebernya.

Hakim Eman Sulaeman meminta kedua belah pihak yaitu tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan alat bukti untuk proses sidang selanjutnya. 

"Berarti sudah disepakati tidak ada lagi perdebatan dalam persidangan berikutnya, silakan untuk menjalankan dan mempersiapkan diri masing-masing untuk menyiapkan alat-alat bukti yang telah disepakati. Sidang saya nyatakan ditutup," ucap dia.

Berikut jadwal selanjutnya sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Jawa Barat. 

Selasa 7 Juli 2024.

- Replik Jam 13:00 WIB dan Duplik jam 15:00 WIB atau ba'da shalat ashar.

Rabu 3 Juli 2024

- Pembuktian tim Pegi, surat, saksi dan ahli.

Kamis 4 Juli 2024

- Pembuktian tim Polda Jawa Barat, surat dan ahli.

Jumat 5 Juli 2024

- kesimpulan persidangan 

Senin 8 Juli 2024

- sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan terbukti atau tidak sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Yakin Tuduh Pegi Terlibat Pembunuhan Vina, Kubu Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Ajukan 1 Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Berikutnya

Kubu Pegi Setiawan mengatakan pihak kuasa hukum Polda Jawa Barat telah mengajukan permohonan ahli dalam mengkonfirmasi bukti bahwa Pegi orang yang terlibat dalam perkara pembunuhan Vina Cirebon

"Kita belum tahu, apa yang mereka hadirkan tapi yang kami tangkap ya begini, dan agenda persidangan tadi pihak kami sudah ditanya selaku pemohon, pihak kepolisian juga sudah ditayangkan dan kami menangkap jawaban dari mereka," kata Insank kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024). 

Dalam perkara ini, Insank menyebutkan Polda Jabar tidak memiliki saksi kuat sehingga ia hanya akan menghadirkan ahli di persidangan Praperadilan. 

"Saksi tidak ada, mereka hanya mengajukan satu ahli makanya kami lihat nanti bukti apalagi, kalau seadanya ada bukti relevan ayo, kalau seandainya saksi tidak ada, rasanya logika hukum saya menekan bahwa tidak ada saksi dalam perkara ini yang dimiliki oleh termohon," katanya.

Dia juga menegaskan, klienya tersebut dinilai kuat tidak terlibat dalam peristiwa itu, sebab, Pegi Setiawan saat kejadian sedang berada di Bandung ikut berkerja dengan ayahnya. 

"Jelas sekali ini yang kami sampaikan, peristiwa terjadi itu di Cirebon, pegi setiawan itu sedang berada bandung itu kami tekanan. Saksi-saksinya pun jelas, bukti jelas, jadi kami menekan itu, kalau hal-hal lain bahwa kami melihat, peristiwa ini sudah 8 tahun lamanya, apakah penetapan pegi ini sesuai. Kami menilai ini tidak sesuai," tandasnya.

Adapun, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam kembali dibuka Polda Jabar seusai delapan tahun mencari DPO.

Polda Jabar lantas menetapkan tiga DPO dari kasus tersebut, termasuk Pegi Setiawan alias Perong.

Akan tetapi, dalam penyidikan lebih lanjut, Polda Jabar merevisi jumlah DPO yang seharusnya tiga hanya menjadi satu, yakni Pegi Setiawan. (iah/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
01:33
02:01:30
02:25
03:26
Viral