- Wawan Sugiarto-tvOne
Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikah Siri dengan Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orang Tua Ngaku-ngaku Masih Bujangan, Polisi Sebut Keduanya Sempat Pacaran
Jakarta, tvOnenews.com - Pengasuh pondok pesantern (ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang nikah siri dengan gadis 16 tahun tanpa izin dan wali orang tua mengaku masih bujangan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim.
Ahmad menyebut oknum bernama Muhammad Erik itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai dilaporkan oleh ayah gadis tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Belum (ditangkap) nanti kami panggil yang bersangkutan," ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Gadis 16 tahun nikah siri dengan pengasuh ponpes tanpa izin orang tua. Dok: Wawan-tvOne
Ahmad menjelaskan sudah ada 5-6 orang yang diperiksa polisi terkait kasus nikah siri tanpa izin tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, Ahmad mengatakan gadis 16 tahun dengan tersangka memang memiliki hubungan asmara. Di samping itu, tersangka mengaku masih bujangan kepada polisi.
“Hasil pemeriksaan kami keduanya ini pacaran terus nikah siri. Tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi’i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia,” terang dia.
Selain itu, sambung Ahmad, tersangka bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes.
"Pemeriksaan kita terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," katanya.
Ahmad menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut hingga mengungkapkan yang sebenarnya.
Sebelumnya viral diberitakan adanya pengasuh ponpes di Lumajang yang diam-diam menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin orang tua atau tanpa wali gadis tersebut.
Gadis 16 tahun itu memang bukan santriwati di sana melainkan hanya sering mengikuti pengajian yang diadakan tersangka.
Kabar pernikahan siri ini pun terungkap saat ayah korban mendengar gosip dari warga sekitar soal anaknya yang hamil. Ayah gadis itu pun langsung mencari tahu kebenarannya.
Diketahui langsung dari sang anak jika dia belum hamil dan dibenarkan jika dia telah menikah siri lantaran terbujuk rayu bakal dibahagiakan dan diberi uang Rp300 ribu.
Ayah gadis tersebut langsung melaporkan Muhammad Erik hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka. (nsi)