- Wawan Sugiarto-tvOne
Polisi Sebut Oknum yang Nikah Siri dengan Gadis 16 Tahun di Lumajang Tanpa Izin Orang Tua Bukan Pengasuh, Tapi Pengurus Ponpes
“Hasil pemeriksaan kami keduanya ini pacaran terus nikah siri. Tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi’i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia,” ujar dia.
Oknum bernama Muhammad Erik itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai dilaporkan oleh ayah gadis tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Belum (ditangkap) nanti kami panggil yang bersangkutan," ujarnya.
Ahmad mengatakan sudah ada 5-6 orang yang diperiksa polisi terkait kasus nikah siri tanpa izin tersebut.
Dia menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut hingga mengungkapkan yang sebenarnya.
Viral diberitakan sebelumnya soal pengasuh ponpes di Lumajang yang diam-diam menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin orang tua atau tanpa wali gadis tersebut.