Sidang praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7/2024).
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah-tvOne

Agar Terang Benderang, Kubu Pegi Setiawan Minta Polda Jabar Jawab Gugatan Sesuai Konteks Praperadilan yang Diajukan

Selasa, 2 Juli 2024 - 10:10 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam oleh Polda Jabar masih berlanjut.

Kali ini giliran Polda Jabar yang akan menyampaikan jawaban atas gugat kubu Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyampaikan dirinya bersama tim pengacara lainnya siap mendengarkan jawaban dari pihak polisi. Dia berharap jawaban bisa sesuai dengan konteks gugatan. 

"Pokoknya yang kami persoalkan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," kata Toni saat ditemui di PN Bandung. 

Lima persoalan tersebut di antaranya penyitaan sepeda motor dan tindakan penetapan tersangka kliennya, yaitu Pegi.

"Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jabar saat melakukan penangkapan hingga akhirnya Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan," ujar Toni. 

Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan. 

"Lalu, penetapan DPO. Silakan tangkap Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2016 lalu," katanya. 

Soal penangkapan Pegi, kata Toni, Polda Jabar harusnya melakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun, pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh pihak kepolisian. 

"Untuk menggali semua alat bukti harus pemeriksaan dulu. Ini tidak, langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Lalu, penyitaan ijazah dan rapor SD-SMP, akta dan KK. Juga STNK motor dan kunci motor dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," bebernya.

Polda Jabar siap beberkan sejumlah jawaban dari gugatan kubu Pegi Setiawan di sidang praperadilan hari ini. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne

Diketahui, sidang di hari kedua ini pihak Polda Jabar akan memberikan sejumlah jawaban dari tim kuasa hukum Pegi, yaitu soal gugatan praperadilan.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan hari ini pihaknya akan memberikan jawaban terhadap permohonan yang dibacakan oleh pemohon di sidang kemarin.

“Untuk hari ini tidak jauh beda dari yang pernah kami sampaikan kemarin kepada rekan-rekan awak media. Bahwasanya kita akan memberikan jawaban yang kemarin telah disampaikan kepada pihak kami. Kemudian Insyaallah mungkin hari ini kita akan bagi tugas nanti yang memberikan pembacaan jawaban oleh tim kami. Sudah kita siapkan," kata Nurhadi Handayani sebelum memasuki ruang sidang.

Dia menyampaikan mengenai alat bukti pihaknya sudah menyiapkan hal tersebut. 

"Bukti, alat bukti, yang ada kita sudah siap semuanya," ujarnya. (iah/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
01:31
02:06
01:33
01:30
10:16
Viral