- Dok. tvOnenews.com
Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Dapati Kelemahan Polda Jawa Barat, Ini Buktinya...
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah bergulir selama dua hari di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Perlahan satu per satu fakta penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan sejoli muda itu pun terkuak.
Semisal kubu Polda Jawa Barat yang telah menyerahkan berkas dalil bantahan sebagai jawaban atas persidangan pembacaan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan.
"Total ada 42 halaman. Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tak hanya itu, Nurhadi turut serta mengaku jika penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah memenuhi prosedural yang berlaku.
Pasalnya, penetapan tersangka dilakukan usai Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara yang juga dihadiri oleh sejumlah pengawas.
"Penetapan tersangka sendiri sudah melalui prosedur, seperti gelar perkara yang dihadiri Irwasda, bidkum, kemudian propam," ungkapnya.
Tak hanya itu, Nurhadi mengaku penetapan tersangka juga didasari barang bukti yang ada.