- Dok. tvOnenews.com
Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Dapati Kelemahan Polda Jawa Barat, Ini Buktinya...
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah bergulir selama dua hari di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Perlahan satu per satu fakta penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan sejoli muda itu pun terkuak.
Semisal kubu Polda Jawa Barat yang telah menyerahkan berkas dalil bantahan sebagai jawaban atas persidangan pembacaan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan.
"Total ada 42 halaman. Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tak hanya itu, Nurhadi turut serta mengaku jika penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah memenuhi prosedural yang berlaku.
Pasalnya, penetapan tersangka dilakukan usai Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara yang juga dihadiri oleh sejumlah pengawas.
"Penetapan tersangka sendiri sudah melalui prosedur, seperti gelar perkara yang dihadiri Irwasda, bidkum, kemudian propam," ungkapnya.
Tak hanya itu, Nurhadi mengaku penetapan tersangka juga didasari barang bukti yang ada.
Bahkan, pihaknya mengaku telah melibatkan para ahli terkait hasil wawancara terhadap Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ungkapnya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Dapati Bukti Kelemahan Polda Jabar
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin merespons pernyataan yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat.
Insank mengaku pihaknya telah memprediksi langkah Polda Jawa Barat yang hanya menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.
Tak hanya itu, Insank mengaku kubunya memiliki banyak keterangan saksi yang meringankan Pegi Setiawan.
Pasalnya, kata Insank, terdapat 64 saksi yang telah diperiksa Polda Jawa Barat namun tak seluruhnya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau saksi, itu ada 64 yang ternyata diperiksa, di BAP tapi ternyata yang menguntungkan pihak termohon (Polda Jabar) hanya 13 orang, itu nanti kami akan sikapi," jelasnya.
Insank menegaskan, soal alat bukti surat yang dipakai Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka sangat tidak nyambung.
Kubunya pun turut mempertanyakan alat bukti surat yang digunakan oleh Polda Jawa Barat.
"Bukti surat ironis sekali, tidak ada yang berkaitan sama Pegi Setiawan. Contoh, bukti surat visum atas kematian Vina dan Eki. Kemudian bukti surat yang lainnya juga engga ada yang betul-betul berkaitan dengan sama hubungannya dengan Pegi Setiawan, bagaimana ini ?," ungkapnya.
Polda Jawa Barat Tangkap DPO Pegi Perong
Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Pegi Perong Diduga Otak Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky.
Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan.
"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Pegi Perong Kerap Benganti Nama
Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.
Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.
"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.
Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.
Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pelaku pembunuhan tersebut Andi dan Dani.
Alasan penghapusan ditengarai dua DPO pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon fiktif belaka. (raa)