Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Selasa (2/7)..
Sumber :
  • Antara

Usai Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istri di Jakarta Timur, Ternyata Ini Motifnya, Innalillahi

Selasa, 2 Juli 2024 - 22:20 WIB

Diketahui, pelaku sempat cekcok dengan RNA sebelum pembunuhan itu terjadi. 

Korban juga tidak terima dengan tuduhan pelaku, namun, pelaku berasumsi kalau istrinya itu melakukan perselingkuhan.

"Akhirnya, tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit dan tersangka menjatuhkan korban ke lantai," katanya.

Saat korban lunglai di lantai, tersangka memukul korban sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah dan kepala. 

​​​"Korban akhirnya bersimbah darah lalu meninggal," kata Nicolas.

Pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jaktim dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ant/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral