Sumber :
- ANTARA
Calon Kepala Daerah Bisa Maju dengan Dukungan Ormas, Masyarakat Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Rabu, 3 Juli 2024 - 02:03 WIB
Pada sidang pendahuluan tersebut, para pemohon secara bergantian membacakan dokumen permohonannya di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Masing-masing hakim konstitusi memberikan catatan dan nasihat kepada para pemohon. Di akhir persidangan, panel hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.