- Kolase tim tvOne
Praperadilan Pegi Setiawan Belum Tuntas Usai Polda Jabar Yakin Penetapan Tersangka di Kasus Vina, Dedi Mulyadi Beri 'Pukulan' Telak Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam penetapan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terus berlanjut.
Kubu Polda Jabar pun meyakini pihaknya telah benar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Hal itu dituangkan dalam agenda sidang kedua praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024) kemarin.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban terhadap permohonan yang dibacakan oleh pemohon Pegi Setiawan.
"Kita akan memberikan jawaban terhadap termohonan yang kemarin telah disampaikan kepada kami atau pihak kami sebagai permohonan kemudian Insyaallah mungkin hari ini kita akan bagi tugas nanti yang memberikan apa pembacaan jawaban oleh tim kami diantaranya ada sudah kita siapkan," kata Kombes Nurhadi Handayani.
Nurhadi menyampaikan mengenai alat bukti pihaknya sudah menyiapkan hal tersebut untuk menjawab tudingan pihak Pegi Setiawan.
"Bukti-alat bukti yang ada kita sudah siap semuanya," katanya.
Kemudian, kuasa hukum Polda Jabar juga akan menyampaikan belasan jawaban terkait gugatan salah tangkap atau dipandang cacat oleh pihak Pegi Setiawan.
"Hari hari ini akan kita jawab mulai item-item yang mereka sampaikan termasuk alat bukti juga keterangan saksi, kemudian surat-surat," kata dia.
"Kemudian Ahli, nanti petunjuk itu walaupun nanti petunjuk nanti diranahnya oleh Hakim ya kita nanti sedikit kita sampaikan disana tapi minimal tiga alat bukti kita cukup kuat ya," imbuhnya.
Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Pegi Setiawan saat Sidang Gugatan Praperadilan di PN Bandung
Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tampak hadir dalam persidangan praperadilan hari kedua Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 silam.
Dedi Mulyadi yang memakai baju serba putih itu datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pukul 19:10 WIB berbarengan dengan ayahanda Pegi yaitu Rudi Irawan.
Usai memasuki gedung pengadilan, Dedi Mulyadi langsung bergegas menuju ruang Mudjono dimana tempat sidang praperadilan berlangsung.
Seperti diketahui, sidang di hari kedua ini pihak Polda Jabar akan memberikan sejumlah jawaban dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan yaitu soal gugatan praperadilan.
Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditemani keluarga dan orang tua Pegi Setiawan yaitu Rudi Irawan dan Kartini, Selasa (2/7/2024).
Dedi menyampaikan kehadiranya itu hanya secara kebetulan karena kuasa hukum dari Pegi Setiawan adalah dari Peradi.
"Ini saya nemenin ayahnya Pegi secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang kesini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan,"kata Dedi Mulyadi di PN Bandung.
Dedi Mulyadi berharap, sidang praperadilan ini bisa berjalan objektif dan menghasilkan keadilan hukum bagi masyarakat Indonesia.
"Harapannya ya praperadilan ini tentunya berlangsung secara objektif sehingga publik bisa mendapatkan objektif dan ini adalah bagian dari kepastian dan keadilan hukum di Indonesia," ucapnya.
Dedi pun mengaku melakukan upaya maksimal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini, dengan cara menghadirkan dan melakukan pendekatan terhadap para saksi untuk berkata benar sesuai dengan bukti kejadian.
"Upaya lanjutan itukan yang memiliki kuasa itu adalah keluarganya Pegi, pengacaranya Pegi, saya di sini kan tugas saya itu memandu masyarakat yang mengalami kesulitan. Kan itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kenudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif," katanya.
Dedi Mulyadi menyampaikan dari hasil komunikasi antar pihak saksi tersebut bisa disajikan bahkan dilihat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat. Sehingga kita bisa menempatkan dari sajian-sajian sebuah peristiwa yang dilihat dari sisi objektivitas dan tidak dilihat dari ke kanan dan ke kiri," tandasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.(iah/lgn)